Aksi Demo Diduga Sengketa Lahan Kembali Terjadi di Kendari, Jalan Diblokade Warga

Radarsulawesi.com, Kendari – Aksi demonstrasi diduga soal eksekusi lahan Eks Sekolah Pendidikan Guru Negeri (SPGN) atau Eks PGSD dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terjadi di Wua-Wua, Kota Kendari pada Kamis (20/11/2025).

Sejumlah warga yang berdemo memblokade salah satu ruas jalan utama tepatnya diperempatan Wua-Wua Kota Kendari sebagai bentuk protes terhadap permasalahan lahan yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Blokade dilakukan dengan menempatkan ban mobil yang dibakar. Pengendara terpaksa memutar arah dan terjadi antrean panjang di beberapa titik.

Beberapa video masa aksi beredar di sosial media seketika menimbulkan reaksi publik terkait demonstrasi tersebut.

Ban yang dibakar terlihat mengeluarkan asap tebal menutupi jalan. Dan mengganggu jarak pandang lalulintas.

Dilansir dari iconsultra menjelaskan polemik sengketa lahan Eks PGSD mengemuka setelah muncul perdebatan mengenai keabsahan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Tahun 1981 yang diklaim milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra).

Sertifikat tersebut dinilai telah berakhir masa berlakunya atau “Sudah Mati”, sehingga tidak lagi sesuai peruntukan dan tidak dapat dijadikan dasar eksekusi.

Kuasa Hukum Kikila Adi Kusuma, Zion N. Tambunan, SH., MH., Ba, menegaskan bahwa SHP tersebut tidak dapat serta-merta dipandang sebagai bukti kepemilikan mutlak oleh Pemprov Sultra.

Menurutnya, hak pakai memiliki batas waktu dan peruntukan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, meski objek sengketa telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Zion menilai putusan tersebut bersifat non-eksekutabel.

Zion menjelaskan bahwa SHP No. 18 Tahun 1981 kini telah berusia 44 tahun. Sementara Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 mengatur bahwa hak pakai diberikan maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Hak pakai hanya bisa berlangsung tanpa batas waktu apabila tanah digunakan terus-menerus sesuai peruntukan awalnya.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang menegaskan bahwa hak pakai hanya berlaku selama tanah digunakan untuk kepentingan yang ditetapkan.

Dalam kasus Eks PGSD Wua-wua, peruntukan tanah sebagai fasilitas pendidikan SPGN sudah lama tidak dijalankan oleh Pemprov Sultra.

Hingga berita ini diturunkan pihak pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *