Radarsulawesi.com, Kolaka Timur – Rasa kecewa dan amarah menyelimuti keluarga korban pembunuhan seorang anak perempuan berinisial MA (10) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka geram setelah Pengadilan Negeri (PN) Kolaka melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut pelaku RH (18) dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Bagi keluarga, hukuman tersebut jauh dari kata adil. Mereka menilai vonis yang diberikan hakim tidak setimpal dengan penderitaan serta kehilangan besar yang mereka alami.
“Rasa sendiri itu bagaimana rasanya, jangan mi jauh-jauh, dari keluarga ta saja, dipotong lehernya ini. Masa berita sudah sampai menasional begini, “ujar pihak keluarga korban, Selasa (30/9/2025).
” Mudah-mudahan dia dengar ini Mahkamah Konstitusi di rubah Undang-undang itu, cuman 7 tahun setengah di dapat pelaku. Kita tidak tau tuntutan 2 Oktober ini yang akan berlaku apakah dibawah nya atau bagaimana kita tidak tau, “tambah pihak keluarga korban sambil merekam percakapan dengan salah satu pegawai kejaksaan negeri Kolaka.
Sementara itu dalam sebuah video yang diterima terlihat Ayah korban, Baharuddin seketika meluapkan amarah dan kekecewaan dari vonis tersebut. Menurutnya hukuman pelaku sangat ringan dan tidak setimpal dengan nyawa sang anak perempuan satu-satunya itu.
“Orang tua siapa mau terima, cuma dituntut 7 tahun penjara, ” ujarnya penuh amarah.
Suasana setelah persidangan memanas. Pihak keluarga langsung mengutuk semua yang terlibat dalam putusan tersebut.
“Coba kalau anakmu yang digituin. Digorok lehernya, baru hanya dituntut 7 tahun. Mudah-mudahan anakmu tidak ada anakmu dibegitukan,”ungkapnya.
Vonis 7,6 tahun terhadap pelaku pembunuhan menuai perhatian publik. Banyak pihak menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.
Kini, keluarga korban masih berharap ada langkah hukum lain yang bisa diambil, baik melalui jaksa penuntut umum maupun upaya hukum banding.
Kasus tragis ini menjadi sorotan di Kolaka Timur dan menambah daftar panjang tuntutan masyarakat akan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kejahatan berat.
Untuk diketahui MA (10) merupakan bocah asal Desa Wundubite, Kecamatan Polipolia yang dibunuh RH (18) dengan cara digorok.
Saat itu korban ditemukan tewas dengan luka gorokan di leher pada, Jumat (5/9/2025) Pukul 06.30 WITA, saat hendak berangkat belajar mengaji.
Editor: Redaksi.