Viral di Konawe! Suami Rela Serahkan Istri ke Selingkuhan, Begini Pandangan Hukum Islam

Radarsulawesi.com, Konawe – Sebuah video yang beredar di media sosial membuat heboh warganet. Dalam video itu, seorang pria di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), tampak merelakan istrinya untuk bersama selingkuhannya. Aksi tak lazim itu pun langsung menjadi perbincangan hangat di dunia maya.

Dari informasi yang beredar peristiwa terjadi di Desa Puudombi, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe, Sultra. Pria berinisial SRH menyerahkan istrinya, NS, kepada pria selingkuhannya melalui prosesi adat Tolaki, Kamis (2/10/2025).

Dalam rekaman berdurasi singkat tersebut, tampak sang suami berbicara dengan tenang, bahkan mengatakan ikhlas menyerahkan istrinya kepada pria lain. Sementara itu, warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut tampak sedih dan terharu melihat kejadian itu.

Kisah ini berawal dari perselingkuhan NS yang terbongkar setelah SRH memergoki keduanya di sebuah indekos di Kota Unaaha.

Momen penyelesaian adat yang melibatkan SRH, NS, dan pria selingkuhannya kini beredar luas di media sosial.

“Karena saya sudah cerai secara agama, ini Nisa saya serahkan sama kamu. Kau jaga dia, selama ini Nisa tidak bahagia dengan saya,” ujar SRH lirih, disaksikan oleh aparat desa, tokoh adat, serta keluarga kedua belah pihak, dikutip dari Beritasatu.com

Sementara itu tampak seseorang yang diketahui Kepala Desa setempat bernama Safrudin menengahi acara adat didampingi tokoh masyarakat.

Penyelesaian Adat untuk Jaga Harga Diri Keluarga Setelah pengakuan tersebut, pihak keluarga SRH dan selingkuhan NS sepakat menyelesaikan kasus ini melalui jalur adat Tolaki yang dikenal dengan sebutan Mosehe.

Mosehe adalah upacara pensucian Suku Tolaki dari segala perbuatan yang salah serta menolak bala baik besar maupun kecil dari murka alam dan ulah manusia.

Menurut Safrudin, penyelesaian secara adat ini dipilih untuk menjaga harga diri dan kehormatan keluarga.

“Pihak keluarga sudah ikhlas dan sepakat diselesaikan secara adat,” ujarnya.

Dalam prosesi adat disaksikan oleh tokoh adat dan warga, pihak selingkuhan wajib memenuhi syarat adat, yaitu menyerahkan seekor sapi, perlengkapan adat, dan uang tunai sebesar Rp5 juta rupiah.

Hukum Perselingkuhan.

Dalam Islam perselingkuhan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Islam juga memandang, pernikahan antara laki laki dan wanita adalah hal yang sakral dan suci.

Kedua pasangan harus melindungi rumah tangga yang telah dibina dengan sangat hati hati agar senantiasa harmonis.

Hal ini juga dipertegas Nabi Muhammad dalam sabdanya yang diriwayatkan dalam sebuah hadits tentang larangan menganggu rumah tangga orang lain.

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه

Artinya: Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah saw bersabda: “Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya” (HR Abu Dawud).

Dalam Islam, hukuman bagi orang yang selingkuh, atau berzina muhsan (yang sudah menikah), adalah rajam (hukuman mati dengan dilempari batu) sebagai penebus dosa di dunia, meskipun pelaksanaan hukuman rajam ini sangat berat dan memerlukan pembuktian yang sangat ketat.

Azab yang lebih umum dirasakan di akhirat adalah siksa api neraka, murka Allah, serta tidak diajak bicara dan tidak dipandang pada hari kiamat.

Pandangan Islam, Suami Menyerahkan Istri ke Pria Lain Adalah Perbuatan yang Haram

Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci (mitsaqan ghalizha) yang menjadikan hubungan suami-istri hanya halal di antara keduanya. Ketika seorang suami “merelakan” istrinya untuk bersama pria lain, hal itu secara tegas bertentangan dengan hukum syariat, karena berarti merestui perbuatan zina, yang termasuk dosa besar.

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra: 32)

Ayat ini menegaskan larangan mendekati zina, bukan hanya melakukannya. Maka, merelakan atau menyerahkan istri kepada pria lain sama saja dengan membuka jalan menuju zina, yang jelas diharamkan.

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali cambuk…”
(QS. An-Nur: 2)

Ayat ini menunjukkan betapa beratnya hukuman bagi pelaku zina dalam hukum Islam, sehingga tidak mungkin seorang suami dibenarkan untuk mengizinkan perbuatan itu.

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak akan masuk surga seorang dayyuts (lelaki yang tidak memiliki rasa cemburu terhadap keluarganya).” (HR. Nasa’i no. 2562, Ahmad no. 5372, dan al-Hakim)

Dalam penjelasan ulama, “dayyuts” adalah laki-laki yang tidak peduli atau merelakan istrinya berbuat maksiat dengan laki-laki lain.
Imam Al-Munawi dalam Faidhul Qadir menjelaskan:

“Dayyuts adalah orang yang tidak cemburu terhadap keluarganya, bahkan merelakan mereka berbuat keji. Ini termasuk dosa besar.”

Penjelasan Ulama

Menurut Syaikh Abdul Aziz bin Baz (mantan Mufti Besar Arab Saudi) dalam Majmu’ Fatawa-nya:

“Barang siapa rela atau tidak melarang istrinya berzina, maka dia telah kafir terhadap nikmat Allah, karena dia ridha terhadap maksiat yang paling besar. Tidak boleh seorang mukmin mengizinkan kehormatan istrinya dirusak.”

Tindakan suami yang menyerahkan atau merelakan istrinya kepada pria lain:

Termasuk dosa besar karena berarti merestui zina. Bertentangan dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi ﷺ.

Menjadikan pelakunya termasuk kategori “dayyuts” yang diancam tidak akan masuk surga.

Jika suami sudah tidak ingin melanjutkan rumah tangga, jalan yang benar adalah perceraian (thalaq) secara sah, bukan dengan merelakan istri kepada pria lain.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *