Viral OTT di Buton Tengah! Pejabat Kesbangpol Diduga Selewengkan Anggaran Paskibraka 2025

Radarsulawesi.com, Kendari – Publik dikejutkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap salah seorang pejabat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buteng, Minggu (8/9/2025).

Pejabat yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang itu diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp59 juta didalam bagasi motornya.

Dari informasi yang dihimpun diketahui seorang pejabat di Dinas Kesbangpol, Buteng itu berinisial LMJ (53), telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap karena meminta fee sebesar Rp 59 juta dari anggaran kegiatan Paskibraka 2025.

Video OTT ini cepat menyebar dan menjadi viral di media sosial, mengingat dana yang seharusnya diperuntukkan bagi para pelajar justru diselewengkan.

Dalam video yang beredar diketahui Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol dan tim meminta pria tersebut membuka jok motor. Dalam jok motor Kabid Kesbangpol tersebut terdapat kantung berwarna hitam berisi sejumlah uang pecahan Rp50ribu dan Rp100ribu.

Terduga pelaku dan barang bukti uang serta handphone terduga pelaku juga ikut diamankan saat OTT. Dibawa menggunakan mobil ke Polres Buton Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol mengatakan anggaran Paskibraka 2025 untuk Kabupaten Buton Tengah sebanyak Rp700 juta.

“Untuk tangkap tangan ini fokus pada satu item yakni makan dan minum, dengan anggaran Rp196 juta, dengan tangkap tangan yang dilakukan ditemukan Rp59 juta lebih,” bebernya, Sabtu (6/9/2025), dilansir dari Trinbunews.

Kata dia, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi. Terduga pelaku LMJ saat pemeriksaan tidak menampik soal fee tersebut.

Lebih lanjut ia mengungkap aktivitas itu sepengetahuan Kepala Kesbangpol Buteng.
Serta rencananya uang tersebut akan diserahkan pada Kepala Badan Kesbangpol Buteng.

“Atas perlakukannya terduga pelaku terancam minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *