Radarsulawesi.com – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan empat pria pelaku tindak perdagangan orang (TPPO) melalui Aplikasi Michat, di Kendari.
Empat pelaku perdagangan orang atau eksploitasi seks dibekuk di salah satu wisma Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Rabu (14/6/2023) ,sekitar pukul 22.22 Wita malam, oleh tim satuan tugas (Satgas) penegakan hukum (Gakkum) TPPO Subdit IV Direktorat Reserse kriminal umum (Dit Reskrimum) Polda Sultra.
Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Tiswan mengungkapkan, penangkapan kepada keempat pelaku TPPO itu bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada praktek eksploitasi seks sekali kencan di sebuah penginapan di wilayah Mandonga, Kendari.
Dari informasi tersebut, Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra kemudian langsung bergerak mengamankan para pelaku dan empat orang korban.
“Pengakuan pelaku, para korban ini dijual melalui sebuah aplikasi MiChat dengan membuka harga Rp 400.000 sekali kencan. Dari hasil penjualan para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000 dari para korban,” jelas Kompol Tiswan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/6/2023).
Lebih lanjut Tiswan mengungkapkan bahwa, keempat pelaku merupakan warga kota Kendari, yang berinisial MF (18), AR (19), FR ( 21) dan MU (37).
Sementara itu empat orang korban berjenis kelamin perempuan, menurut Tiswan, satu orang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Satu orang lagi adalah warga Kabupaten Konawe Kepulauan, dan dua perempuan lainnya adalah warga kota Kendari.
Masing-masing korban berinisial AA (20), AS (17), EK (33) dan SF (23). Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.000.000, enam handphone dan tiga bungkus kondom.
Ia juga menambahkan, atas perbuatan tersebut para pelaku akan dikenakan pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun, dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah.
“Atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP,”pungkasnya (Red).