Radarsulawesi.com, Kendari – Viral seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tega menganiaya kekasihnya sendiri hingga melakukan tindakan tidak manusiawi dengan mengencingi korban. Aksi tersebut diduga dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban.
Dari informasi yang dihimpun peristiwa ini terjadi pada Minggu (10/1/2026) di (lokasi kejadian). Diduga pelaku berinisial LFA (44) emosi setelah mencurigai pacarnya berinisial NA (20) selingkuh dengan pria lain.
Dilansir dari detiksulsel peristiwa Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan peristiwa berawal saat pelaku menjemput korban di rumahnya untuk diajak jalan-jalan. Saat di atas motor, pelaku menanyakan terkait korban sempat mengonsumsi miras dengan pria lain.
Hal itulah yang memicu pelaku tersulut rasa cemburu dan melakukan kekerasan fisik dengan memukul, menendang korban dan melakukan hal tidak manusiawi ditengah perjalanan.
Usai kejadian korban langsung melaporkan pelaku. Kini pelaku telah ditangkap Polisi. “Iya pelaku menganiaya korban dan pelaku sudah ditangkap,” ujar Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026) dikutip dari detiksulsel.
Lebih lanjut AKP Weliwanto mengungkapkan pelaku menganiaya pacarnya di Jalan Prof Tarimana Latsitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat itu, korban dan pelaku berboncengan motor melintas di lokasi. “Penganiayaan terjadi di jalanan saat mereka naik motor melintas di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Welli.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang penganiayaan dan kekerasan dalam hubungan pribadi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah pribadi dengan kekerasan serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana.
Untuk diketahui kekerasan dalam budaya pacaran di Indonesia sangat sering terjadi. Dari tren Kekerasan dalam Pacaran di Indonesia (Data 2024/2025), menurut data Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan di 2024 menyebutkan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan secara keseluruhan meningkat signifikan pada tahun 2024, dengan total laporan mencapai ratusan ribu kasus.
Kasus kekerasan dilaporkan meningkat lebih dari 10% dibandingkan tahun sebelumnya. (Dikutip dari CNN Indonesia).
Dalam data pengaduan Kategori Kekerasan dalam Pacaran (KDP), Komnas Perempuan mencatat 407 kasus kekerasan dalam pacaran yang dilaporkan sepanjang tahun 2024, disusul oleh kekerasan oleh mantan pacar sebanyak 632 kasus. Dikutip dari Magdalene Merch.
Usia korban yang paling banyak melaporkan kasus kekerasan dalam pacaran adalah 18–24 tahun, sementara ada juga laporan untuk usia 14–17 tahun. (Data Komnas Perempuan).
Bentuk kekerasan dalam pacaran yang dilaporkan meliputi kekerasan psikis, fisik, seksual, dan ekonomi menunjukkan bahwa tidak hanya kekerasan fisik yang terjadi tetapi juga bentuk-bentuk tekanan lain dalam hubungan.
Angka yang dilaporkan kemungkinan lebih rendah dari kenyataan, karena banyak korban tidak melapor karena takut, malu, atau tidak tahu layanan pendukung (Red).













