KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur 

Radarsulawesi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra). Setelah menetapkan lima tersangka pada Agustus lalu, KPK kini resmi menambah tiga tersangka baru yang diduga turut terlibat dalam praktik suap dan pengaturan proyek bernilai Rp126,3 miliar tersebut.

Dilansir dari detiknews ketiga tersangka yang baru ditetapkan adalah YSN, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra HP, ASN Kementerian Kesehatan, serta AGR (Aswin Griksa), Direktur Utama PT Griksa Cipta. Ketiganya langsung ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama sejak 24 November 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Ketiga tersangka baru itu adalah Yasin (YSN) selaku ASN di Bdan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng, Hendrik Permana (HP) selaku ASN di Kementerian Kesehatan dan Direktur Umum PT Griska Cipta, Aswin Griska (AGR). Ketiganya menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai 13 Desember 202 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Agustus 2025 yang menyeret beberapa pihak, termasuk Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis; pejabat Kemenkes yang bertugas sebagai PIC proyek RSUD Koltim, Andi Lukman Hakim; serta pihak swasta dari PT Pilar Cadas Putra.

Dalam penyidikan lanjutan, KPK menemukan bukti adanya aliran dana, pengaturan proyek, dan peran tambahan dari pihak-pihak lain yang kini ditetapkan sebagai tersangka baru.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

KPK terus mendalami aliran uang terkait proyek RSUD Kolaka Timur yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan. Sejumlah saksi, termasuk staf perusahaan konstruksi dan pejabat Dinas Kesehatan setempat, telah diperiksa untuk mengungkap skema pemberian suap serta koordinasi antar pihak.

Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari proses pengembangan perkara yang lebih luas. KPK menegaskan akan terus memeriksa pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam transaksi maupun pengaturan proyek.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat proyek RSUD Kolaka Timur merupakan program strategis nasional untuk pemerataan layanan kesehatan. Dugaan korupsi dalam proyek senilai ratusan miliar tersebut dinilai merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan warga.

KPK memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti sampai seluruh aktor yang terlibat terungkap. Lembaga antikorupsi itu juga menegaskan komitmennya mewujudkan penyelenggaraan anggaran publik yang lebih akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.

 

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *