RadarSulawesi.Com. Palu – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu baru saja mengeluarkan surat edaran yang melarang siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa kendaraan bermotor, termasuk mobil dan motor, ke sekolah.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pelajar serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Larangan ini diatur dalam surat edaran (SE) nomor 400.3/69/DIKBUD/VIII/2024 yang diterbitkan pada Kamis, 18 Juli 2024.
SE tersebut ditandatangani oleh Hardi, Kepala Disdikbud, Kota Palu. Dalam SE tersebut menjelaskan bahwa semua kepala sekolah SD dan SMP di wilayah Kota Palu dilarang membawa dan mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.