Miris! Viral Seorang Suami di Aceh Ceraikan Istri Setelah Lulus PPPK

Radarsulawesi.com – Kisah memilukan datang dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Seorang perempuan bernama Imelda Safitri (33), tinggal bersama dua anaknya, harus menerima kenyataan pahit ketika sang suami memutuskan untuk menceraikannya tepat dua hari setelah dirinya dilantik sebagai pegawai melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan ‎Satpol PP/WH Aceh Singkil.

Dari informasi yang ditelusuri awak media Imelda menikah pada sekitar tahun 2020 dan semula tinggal di Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil.

Suaminya dinyatakan lulus sebagai PPPK dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada tanggal 17 Agustus 2025.

Beberapa hari sebelumnya, tepatnya 14 Agustus 2025, terjadi cekcok dalam rumah tangga mereka—disebut karena persoalan lauk untuk makan.

Malam harinya, sang suami mengucapkan talak tiga secara lisan kepada Imelda—“Kamu Imelda, saya ceraikan satu, dua, tiga”—dan kemudian Imelda meninggalkan rumah bersama dua anaknya.

Video kepergian Imelda bersama anak-anaknya viral di media sosial, memperlihatkan tetangga menangis melepas kepergian mereka.

Ibu dua anak itu menyatakan bahwa ia merasa dikhianati, karena selama ini ia mendampingi suaminya “dari nol” hingga berhasil lolos PPPK. “Jika dia merasa tidak cocok lagi dengan saya, mengapa dia bertahan? … Setelah lulus PPPK dan menerima SK, kami kamu telantarkan,” tulisnya di unggahan media sosial pribadinya.

Diketahui dari data resmi, di Provinsi Aceh tercatat bahwa sejak Januari hingga Juni 2025, tercatat 2.923 pasangan suami-istri mengajukan gugatan cerai ke Mahkamah Syar’iyah Aceh, dengan mayoritas adalah istri yang menggugat cerai.

Kejadian ini menyentuh persoalan komitmen rumah tangga dalam kondisi transisi ekonomi/pekerjaan. Meski sang suami memperoleh “kesuksesan” melalui jalur PPPK, justru rumah tangga yang dibangun bersama hancur.

Selain beban emosional bagi Imelda dan anak-anaknya, peristiwa ini memunculkan sorotan sosial: bagaimana dukungan moral, ekonomi, dan keluarga seharusnya terjaga ketika seseorang naik jabatan.

Dari sudut budaya Aceh, di mana nilai kekeluargaan dan kebersamaan masih kuat, insiden seperti ini bisa menjadi alarm untuk penguatan pendidikan keluarga, pendampingan rumah tangga, serta kebijakan di instansi yang mempekerjakan PPPK agar memperhatikan aspek sosial-keluarga.

Semoga adanya sorotan dari publik dan media dapat mendorong. Pemenuhan hak-hak istri dan anak yang ditinggalkan, termasuk perlindungan sosial jika diperlukan.

Penguatan mekanisme mediasi dan pendampingan bagi pasangan yang menghadapi konflik rumah tangga, agar perceraian bukanlah jalan tercepat tanpa penyelesaian.

Kesadaran bahwa prestasi pekerjaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab rumah tangga.

Editor: Redaksi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *