Radarsulawesi.com, Buteng – Perairan Desa Napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendadak heboh setelah sebuah video amatir beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terlihat aktivitas yang diduga kuat merupakan aksi pengeboman ikan di laut sekitar, pada Sabtu (20/9/2025).
Rekaman berdurasi sekitar empat menit itu menyebar cepat melalui pesan berantai WhatsApp sejak Sabtu (20/9/2025) lalu, memicu keresahan warga dan nelayan setempat.
“Buat pemerintah buteng tolong perintahkn aparat tangkap pelaku2 yg merusak ekosistem laut,manusi mcam ini tidk bole dibiarkn hirup udara segar, “ujar Armin amin
“Jelas ini sangat merusak , krna ledakan bomnya kena terumbu karang karena kedalaman laut tersebut dangkal, “tambah Fatih Al Makassari
Warga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan praktik ilegal tersebut. Mereka menekankan agar pelaku, jika terbukti, diberi sanksi tegas sesuai undang-undang, demi menjaga kelestarian laut yang menjadi sumber mata pencaharian nelayan setempat.
Hingga kini, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran video tersebut.
Namun, masyarakat menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar tidak terulang lagi di perairan Buton Tengah.
Untu diketahui hukum praktik bom ikan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya pada Pasal 84 yang menyatakan tindakan menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan adalah tindak pidana yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda miliaran rupiah.
Selain itu, praktik ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dan PP terkait serta dapat menimbulkan dampak kerusakan ekosistem laut yang parah dan membahayakan keselamatan.
Editor: Redaksi







