RadarSulawesi Medan, 15 Agustus 2024 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Empat perempuan yang terlibat dalam jual beli bayi seharga Rp 20 juta ditangkap dalam operasi yang digelar pada 6 Agustus 2024.
Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Madya Yustadi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit di Kecamatan Percutseituan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Petugas mendapati MT, perempuan berusia 55 tahun, warga Medanperjuangan, sedang menggendong bayi dan menumpangi becak bermotor menuju Jalan Kuningan, Kecamatan Medanarea, Kota Medan. MT saat itu dalam perjalanan untuk menyerahkan bayi kepada Yu (56) dan NJ (40),” jelas Yustadi dalam konferensi pers, Kamis (15/8/2024).
Menurut Yustadi, bayi yang diperjualbelikan tersebut adalah anak kandung dari SS (27), yang juga terlibat dalam transaksi ini. Bayi tersebut dijual dengan harga Rp 20 juta, yang pembayarannya dilakukan secara bertahap, yaitu Rp 5 juta sebagai uang muka dan Rp 15 juta sisanya setelah bayi diserahkan kepada pembeli.
Keempat tersangka yang terlibat dalam transaksi ini, yaitu SS, MT, Yu, dan NJ, kini telah ditangkap dan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan bayi ini. Kami juga akan memeriksa motif di balik tindakan tersebut, meskipun si ibu mengaku terpaksa menjual bayinya karena tekanan ekonomi, sementara si pembeli berdalih tidak memiliki anak dan ingin membesarkan bayi itu,” tambah Yustadi.
Vivi Admin, [16/08/2024 14:43]