Radarsulawesi.com, Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot ) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menyerahkan pengelolaan pasar dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari.
Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Pasar tersebut berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Selasa (30/12/2025), sebagai tindak lanjut atas Keputusan Wali Kota Kendari yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
Penyerahan pengelolaan pasar ini mencakup Pasar Sentral Kota Kendari, Pasar Sentral Wua-Wua, Pasar Mandonga, dan Pasar Paddys Market, termasuk pengelolaan lahan parkir di kawasan pasar.
Dengan kebijakan ini, seluruh operasional pasar berada di bawah kendali Perumda Pasar Kota Kendari, sementara Dinas Perdagangan fokus pada fungsi regulasi dan pengawasan sektor perdagangan.
Sekda Kota Kendari, Amir Hasan, yang mewakili Wali Kota Kendari, menegaskan bahwa pengalihan pengelolaan pasar merupakan perintah langsung Wali Kota untuk menyatukan pengelolaan pasar di bawah satu pintu.
“Hakikat dibentuknya Perumda Pasar memang untuk mengurus pasar, sementara pemerintah fokus pada regulasi. Dengan komitmen Ibu Wali Kota, hari ini seluruh urusan pasar diserahkan ke Perumda,” ujar Amir Hasan dalam rilisnya, Selasa (30/12/2025).
Ia mengakui, proses penyerahan ini bukan tanpa tantangan. Menurutnya, perubahan kewenangan pasti menimbulkan gejolak, terutama dari pihak-pihak yang merasa zona nyamannya terganggu.
Karena itu, Amir Hasan mengingatkan Perumda Pasar agar bekerja profesional dan siap menghadapi dinamika di lapangan.
“Ini tugas besar. Pasar Wua-Wua dan Pasar Kota menjadi perhatian khusus karena aktivitas jual belinya belum maksimal. Kalau pengelolaannya gagal, kewenangan ini bisa ditinjau kembali,” tegasnya (Red).







