Viral! Diduga Tak Terpilih RT, Seorang Pria Ambil Kembali Mimbar Masjid Pemberiannya

Radarsulawesi.com, Kendari – Sebuah video yang beredar luas di media sosial (Medsos) menghebohkan warganet. Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang diduga mengambil kembali mimbar masjid yang sebelumnya ia sumbangkan, setelah diketahui tidak terpilih sebagai Ketua RT di lingkungannya.

Dalam rekaman berdurasi singkat itu, tampak seorang pria berbaju hitam bercelana coklat mendorong mimbar masjid dengan menyeret ke lantai.

Beberapa detik kemudian muncul dua orang pria memberikan bantuan untuk mengeluarkan mimbar tersebut.

“Jika benar ada sangkut pautx dngan pemilihan artix dia gila jabatan,dan layak untuk tdk dipilih,”tulis netizen.

Dilansir dari suarakarsacom menyebutkan peristiwa tersebut terjadi usai pelaksanaan pemilihan Ketua RT 17 di Kompleks Perumahan Dosen Kampus Baru Universitas Haluoleo UHO, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.

Hasil pemilihan Ketua RT diumumkan. Dalam pemilihan tersebut terdapat dua pasangan calon. Berdasarkan hasil penghitungan suara, calon yang bersangkutan hanya memperoleh 9 suara, sementara pasangan calon lainnya berhasil memenangkan pemilihan dengan perolehan 42 suara.

Seorang warga diketahui bernama AMR yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai Ketua RT mengambil kembali mimbar masjid yang pernah ia hibahkan kepada pengurus Masjid Miftahul Ilmi tanpa sepengetahuan pengurus masjid, pada Minggu (21/12/2025).

Aksi tersebut sontak menuai beragam reaksi dari masyarakat, baik yang menyayangkan tindakan itu maupun yang mencoba memahami latar belakang kejadiannya.

Pengambilan kembali mimbar masjid itu kemudian menjadi perhatian warga sekitar. Pasalnya, mimbar tersebut telah lama digunakan sebagai fasilitas masjid untuk menunjang kegiatan keagamaan di lingkungan kompleks perumahan Dosen Kampus Baru Universitas Haluoleo (UHO).

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari pengurus masjid maupun dari pria yang bersangkutan. Belum diketahui secara pasti motif sebenarnya di balik tindakan tersebut, serta apakah mimbar itu diambil atas kesepakatan bersama atau keputusan sepihak (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *