Viral Eksekusi Lahan Pemprov Sultra yang Dikuasai Eks Gubernur Sultra Nur Alam Ricuh

Radarsulawesi.com, Kendari – Eksekusi lahan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berupaya menertibkan aset seluas ±487 m² yang berada di belakang kediaman mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, pada Kamis (22/1/2026) berakhir ricuh dan viral di media sosial (Medsos).

Aksi ini mendapat perhatian luas publik lantaran berujung perlawanan fisik dari pihak keluarga, simpatisan dan aparat keamanan. Dalam video yang beredar, terlihat aksi dorong dan lempar batu antara massa kubu Nur Alam dengan Satpol PP.

Dilansir dari detikcom sejak pagi hari, puluhan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sultra datang ke lokasi di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari untuk menertibkan lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah.

Diketahui upaya mediasi antara Pemprov Sultra dan keluarga Nur Alam dilakukan namun tidak mencapai kesepakatan.

Saat petugas mencoba memasuki area aset, terjadi pelemparan batu dari pihak keluarga dan pendukung, memaksa petugas untuk mundur dan menunda pelaksanaan eksekusi.

Tokoh masyarakat setempat, Ruslan Buton, mengecam tindakan pemprov sebagai “bengis dan brutal” karena dianggap menggunakan kekuasaan tanpa mempertimbangkan etika. Ia menilai pendekatan pemerintah mempermalukan dan menunjukkan arogansi kekuasaan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Nur Alam, Andre Darmawan, menyatakan bahwa Pemprov Sultra belum menunjukkan bukti administratif yang sah—terutama mengenai pencabutan Surat Izin Penghunian (SIP) lahan tersebut—sehingga tindakan pengosongan dianggap prematur oleh pihaknya.

“Saya secara pribadi sangat kaget dengan apa yang terjadi hari ini, di mana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menggunakan instrumen kekuasaannya datang ke kediaman Bapak Nur Alam, seorang tokoh Sultra, mantan gubernur yang sangat disegani dan dikenal sebagai tokoh pembangunan,” tegas Ruslan dikutip dari telisik.id.

Ruslan menilai, cara pengosongan lahan yang dilakukan telah memperlihatkan sikap yang tidak mencerminkan etika pemerintahan yang beradab. Menurutnya, pendekatan yang digunakan terkesan mempermalukan pihak tertentu di ruang publik.

“Datang dengan cara-cara seperti ini, mempermalukan, menurut saya adalah tindakan yang bengis dan brutal yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum dan Keluarga Nur Alam menegaskan bahwa lahan masih berada dalam status SIP dan belum dicabut secara legal, sehingga tindakan eksekusi dinilai melanggar prosedur hukum dan hukum agraria yang berlaku. Di sisi lain, Pemprov Sultra berpendapat bahwa hak penggunaan lahan sudah berakhir dan layak ditertibkan.

Hingga kini aksi rusuh ini pun menjadi bahan perdebatan sengit di masyarakat karena menyentuh isu penegakan hukum vs etika dalam penertiban aset negara (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *