Radarsulawesi.com, Kendari – Sosok bayi baru lahir ditemukan Warga di depan rumah warga, di Jalan Bunga Nusa Indah, Kelurahan Lahundape, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (5/10/2025).
Penemuan bayi tersebut itu ramai dibagikan dibagikan dijagad media sosial. Banyak netizen merasa iba dan menyesalkan perbuatan Ibunya.
“Astaghfirullah, tega sekali Dy pergi buang kasian itu. bayi yang TDK tau apa2, banyak orang yg ingin TDK dikasih, ini yg dikasih malah disiya2kan,” tulis Uchy Susi.
“Klu belum ada yg adopsi sy siap lahir batin sy mau kebetulan sy 20 thun menika blum ada rejeki, “tambah Jhon Jounder.
Dari informasi yang diterima melalui halaman facebook Sultra_info bayi ditemukan warga
Jusmaniar. Ia mengatakan bayi perempuan itu ditemukan di depan rumah salah satu warga bernama Ibu Neni, sekitar pukul 19.30 Wita (malam).
Saat ditemukan, bayi perempuan itu masih dalam keadaan hidup. Diduga sengaja ditinggal oleh Ibunya.
Diketahui mendapat informasi itu pihak petugas kepolisian dari Polsek Kemaraya datang dan membawa bayi perempuan itu ke RS Bhayangkara Kendari bersama yang menemukan bayi tersebut.
Tindakan membuang atau menelantarkan bayi adalah perbuatan haram dan berdosa besar. Islam sangat menjunjung tinggi nilai kehidupan dan melarang keras menelantarkan anak yang lahir, baik hasil pernikahan sah maupun di luar nikah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 31:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”
Meski ayat ini berbicara tentang pembunuhan anak, para ulama menafsirkan bahwa menelantarkan bayi hingga terancam keselamatannya termasuk bagian dari dosa besar tersebut.
Selain berdosa, tindakan ini juga melanggar hukum positif di Indonesia. Berdasarkan Pasal 305 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja membuang anak yang belum berumur tujuh tahun dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun enam bulan, bahkan lebih berat jika perbuatan itu menyebabkan kematian.
Kasus bayi yang ditinggalkan di Kendari Barat ini menambah daftar panjang fenomena miris serupa yang kerap terjadi di berbagai daerah. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, dan bagi siapa pun yang menghadapi kehamilan di luar pernikahan, dianjurkan mencari jalan keluar secara syar’i dan manusiawi, bukan dengan menelantarkan buah hati tak berdosa.
Editor: Redaksi













