Radarsulawesi.com, Kolaka – Suasana di salah satu rumah kos di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendadak heboh setelah seorang perempuan menggerebek suaminya yang diduga sedang berselingkuh dengan wanita lain, Rabu (17/9/2025).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 Wita. Istri sah berinisial yang diketahui berinisial ND mendapati suaminya berinisial E bersama wanita lain di dalam kamar kos di Desa Tolowe Ponrewaru, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Dalam rekaman video yang diterima terlihat ND ditemani rekan-rekan nya mendatangi sebuah perumahan indekos pada siang hari dan langsung menuju ke suatu kamar kemudian mendobrak kamar tersebut.
Sontak kejadian itu membuat kaget suami yang tidak mengenakan baju dan hanya memakai celana pendek dan selingkuhannya yang mengenakan baju sweater abu abu.
“Hee kau perempuan binatang, video kasih viral kau perempuan anjing, kau saya penjarakan ko anakmu tiga nah, kurang ajar ko ha, “ujar ND sambil memukul suami dan selingkuhannya.
Percekcokan pun tidak terhindarkan, bahkan sempat disaksikan langsung oleh penghuni kos dan warga sekitar yang berdatangan karena penasaran.
” Kurang ajar anaknya 3, kasi liat ko mukanya, apa sudah?, “kata ND dalam luapan emosinya.
Sejumlah warga merekam juga kejadian tersebut dengan ponsel hingga video berdurasi 1.30 detik itu beredar di media sosial dan menjadi viral. Dalam rekaman terlihat ND meluapkan emosinya sambil memarahi suami dan perempuan yang diduga selingkuhannya.
Sementara, wanita yang diduga selingkuhannya Sementara, yang tidak diketahui indentitasnya itu menangis dan berteriak kena jambakan. Sempat ia melontarkan kata-kata tak ingin divideo dan diviralkan.
“Jangan mi di rekam kak, saya bisa ji minta maaaf, “ujar sambil menunjukkan wajah menyesal.
Hingga kini, kasus perselingkuhan tersebut masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat Kolaka, terutama setelah videonya viral di berbagai platform media sosial.
Sebagai informasi perselingkuhan adalah perbuatan melanggar hukum. Hukum perselingkuhan di Indonesia, baik menurut KUHP lama (Pasal 284) maupun KUHP baru (Pasal 411 UU 1/2023), mengatur bahwa perselingkuhan adalah tindak pidana perzinahan (gendak) yang bisa dipidana jika terjadi persetubuhan dengan orang bukan suami/istrinya, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.
Namun, penuntutan hanya bisa dilakukan atas pengaduan dari pasangan yang sah atau dari orang tua/anak jika yang bersalah tidak terikat perkawinan, dan sanksi baru berlaku jika ada persetubuhan yang terjadi, bukan hanya sebatas ciuman atau chatting.
Dalam syariat Islam, perselingkuhan yang mencapai tingkat zina adalah dosa besar dan haram hukumnya. Sanksi bagi pelakunya bervariasi tergantung status pernikahannya: zina muhshan (bagi yang sudah menikah) adalah rajam (dilempari batu hingga meninggal dunia), sedangkan bagi yang belum menikah adalah cambuk 100 kali.
Namun, hukuman ini memerlukan bukti yang sangat kuat seperti pengakuan pelaku atau kesaksian empat orang saksi mata secara langsung.
Perselingkuhan juga dikategorikan sebagai perbuatan mengkhianati kepercayaan dan merusak keharmonisan rumah tangga, yang berpotensi mendatangkan murka Allah di dunia dan siksaan di akhirat.
Editor: Redaksi







