Radarsulawesi.com, Mamuju – Sebuah Praktik yang tak biasa mengejutkan publik terjadi di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Mamuju, pengisian BBM jenis non-subsidi menggunakan tandon air atau toren besar viral di media sosial.
Aksi itu terekam camera warga yang berada disalah satu SPBU dan hingga kini ramai dibagikan di media sosial (medsos).
Dari informasi yang dihimpun awak media peristiwa itu terjadi pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, di SPBU 7491503 Kali Mamuju, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, muncul video dan foto yang memperlihatkan proses pengisian BBM ke dalam tandon/toren air dengan mobil pikap sebagai media angkut.
Dalam video berdurasi 13 detik tersebut tampak dua petugas SPBU berada di atas mobil dan sedang menuangkan BBM ke tandon besar, sementara beberapa orang lain berdiri di sekitarnya. Warga yang merekam menuturkan bahwa salah satu alasan ialah “solusi solar habis”.
Dilansir dari detikcom pihak SPBU kemudian memberi klarifikasi: mereka membantah bahwa yang diisi adalah jenis subsidi (Pertalite), namun mengakui bahwa pengisian menggunakan tandon memang dilakukan untuk jenis non-subsidi seperti Pertamax atau Dexlite.
Pihak manajemen SPBU menyatakan bahwa BBM tersebut merupakan “titipan operasional” dari Polairud Polda Sulbar untuk operasional (misalnya ke kapal/lapor lapangan).
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi (unit distributor BBM untuk kawasan Sulawesi) kemudian mengirim surat teguran ke SPBU tersebut agar menghentikan praktik pengisian BBM ke tandon/toren karena dianggap melanggar standar pengisian dan berisiko keselamatan.
Keselamatan dan standar teknis: Penggunaan tandon air atau toren sebagai wadah penampung BBM tidak standar dan berisiko kebakaran atau tumpahan.
Potensi penyalahgunaan atau penimbunan: Pengisian BBM dalam volume besar melalui wadah tidak standar bisa memicu penyaluran ilegal atau penyalahgunaan.
Kepercayaan publik: Warga mempertanyakan transparansi dan kontrol SPBU serta distributor BBM terkait penyaluran dan pengisian.
Regulasi pengisian BBM: Secara umum, pengisian BBM di SPBU untuk kendaraan langsung ke tangki, bukan ke wadah besar semacam tandon/toren.
Dampak dan langkah selanjutnya
1. SPBU telah diperintahkan untuk menghentikan pengisian ke tandon/toren dan kembali ke prosedur standar pengisian.
2. Distributor BBM dan aparat pengawas akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap SPBU-SPBU di Sulbar agar praktik serupa tidak terjadi lagi.
3. Masyarakat diminta tetap awas dan melaporkan jika menemui pengisian BBM dengan cara tidak standar.
4. Pihak kepolisian/pengawas BBM dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan, distribusi, dan pengguna titipan BBM operasional agar tidak disalahgunakan.
Kejadian di SPBU Kali Mamuju ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan BBM harus dilakukan sesuai standar: dari distribusi, pengisian, hingga pemakaian.
Praktik pengisian melalui wadah tandon/toren memunculkan risiko bagi keselamatan, keadilan penyaluran, dan kredibilitas lembaga pengelola BBM.
Dengan tindakan tegas dari distributor BBM dan kontrol publik yang aktif, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Editor: Redaksi







