Penggunaan rokok elektrik (Vape) sudah menjadi gaya hidup dan trend sebagian di kalangan anak muda. Namun di tengah popularitasnya, Vape dijadikan sarana untuk dimasukkannya bahan berbahaya juga sebagai modus peredaran barang haram. Bukan lagi dalam bentuk serbuk atau pil melainkan cairan (likuid) yang digunakan layaknya isi ulang rokok elektrik ini. Misalnya Vape berisi etomidate (obat bius Golongan II) kini beredar luas di kalangan anak muda dengan harga Rp 3-6 juta per cartridge, dikenal dengan istilah “pod getar”. Sekilas terlihat seperti rokok elektirk biasa, namun nyatanya mengandung narkotika. Peredaran narkoba makin sulit dikenali karena hari ini sudah dikemas dalam bentuk barang yang mudah ditemukan sehari-hari.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan distribusi besar pada Januari 2026 setelah menerima informasi masyarakat. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka R di sebuah hotel di Jakarta Barat, menyita 333 cartridge vape berisi cairan narkoba, mengembangkan kasus dan menangkap tiga tersangka lain (RP, MR, dan N) menemukan 5.095 cartridge tambahan dalam koper.
Di Medan, Sumatera Utara, polisi membongkar lokasi produksi atau “pabrik” Vape berisi narkoba, ribuan cartridge likuid siap edar disita, diamankan bahan baku serta alat produksi dan sejumlah tersangka ditangkap (www.puskinas.polri.go.id/2026). Karena itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan Vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, namun hingga kini regulasi masih dalam pembahasan. Penegakan hukum masih terbatas menggunakan undang-undang Kesehatan yang memiliki ancaman pidana lebih ringan.
Akar Masalah dari Penerapan Sistem Kapitalis-Sekuler
Persoalan hari ini tidak lepas dari penerapan Sistem Kapitalis-Sekularisme, yang mana sistem ini mencabut akidah dari kehidupan generasi sehingga mereka tidak punya benterng keimanan dalam berpikir dan berperilaku. Membuat generasi jauh dari pemahaman agama, sehingga anak bebas berperilaku tanpa memikirkan dampak dari perbuatannya. Dengan alasan mengikuti tren ataupun stres karena masalah, menggunakan narkoba adalah hal wajar. Sistem ini menjadikan generasi muda hanya fokus pada kehidupan duniawi semata. Sibuk mencari kesenangan semu tetapi minim nilai moral dan agama.
Sistem Kapitalis membuka ruang bagi industri apa pun selama menguntungkan, ada pasar, ada peminat, seperti bisnis vape narkoba yang dijadikan sebagai ladang bisnis karena dipandang mendapatkan manfaat secara ekonomi, dan bagi konsumen akan menikmatinya sebagai bentuk gaya hidup dan modernitas meski haram dan berbahaya.
Jaringan narkoba sengaja memanfaatkan trend vape untuk menyasar generasi muda yang senang dengan hal baru, Apalagi desainnya trendi, aromanya beragam dan dianggap lebih aman dari rokok konvensional. Mereka juga minim memahami risiko kesehatan dan hukum. Maka sengaja menyasar anak-anak dengan hal yang mereka gemari.
Ditambah lagi penyelesaian terhadap masalah narkoba tidak mampu memberi efek jera, maka wajar barang haram ini massif beredar di tengah masyarakat. Ditambah dengan negara tidak memposisikan diri sebagai junnah dan raa’in yang melindungi generasi. Mengingat respons negara masih sebatas usulan pelarangan dalam RUU, sementara vape narkoba sudah menyebar luas. Karena itu dibutuhkan penyelesaian yang komprehensif dalam mengatasi permasalaan tersebut.
Pandangan Islam
Islam membangun akidah sebagai benteng generasi. Keimanan yang kokoh dan kesadaran akan muraqabah kepada Allah swt menjadi pelindung pertama dari segala yang haram dan merusak. Untuk itu, orang tua berperan dalam mengedukasi dan membimbing anak-anaknya dengan pemahaman Islam maka akan membentuk karakter anak yang islami sehingga jauh dari perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Islam mewajibkan penjagaan akal (hifdz al-aql) maka segala yang merusak akal seperti khamr, narkoba, dan sejenisnya haram secara mutlak. Sebagaimana sabda “Rasulullah SAW. Melarang dari setiap zat yang memabukkan (muskir) dan yang melemahkan badan (mufattir).” (HR. Abu Daud)
Melalui pendidikan Islam, generasi dibentuk jadi orang berkepribadian Islam, negara akan memberantas semua bisnis narkoba, menghapus media dari iklan-iklan narkoba, dan menerapkan sanksi tegas (uqubat) bagi produsen, pengedar, hingga pemakai vape narkoba.
Tidak kalah penting, peran masyarakat yaitu tidak bersikap individualis, mereka senantiasa dalam beramar makruf nahi munkar agar terlindungi dari perbuatan yang merusak.
Kemudian negara dalam Islam akan memberikan hukuman pidana bagi para konsumen narkoba, pengedar narkoba, pemilik pabriknya, dengan hukuman yang ampuh memberi efek jera bagi para pelaku dengan sanksi takzir sesuai tingkat kesalahannya, dan hukuman yang paling berat yaitu hukum mati. Diterapkannya sanksi dalam Islam ini sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (mencegah kasus berulang).
Jika terdapat pabrik narkoba maka negara akan segera memusnahkan, dan pelakunya dihukum. Negara pula akan menjaga terjadinya peredaran narkoba baik yang masuk jalur darat,laut dan udara sehingga mencegah masuk ke wilayah kaum muslim.
Demikianlah solusi Islam dalam memberantas masalah narkoba. sudah menjadi tangggungjawab negara dalam memberantas narkoba yang beredar di tengah masyarakat baik bandar narkoba kecil maupun besar. Dan yang paling utama ialah ummat butuh perisai yaitu seorang pemimpin yang akan menerapkan sistem Islam secara keseluruhan.
Rasulullah SAW, bersabda, “sesungguhnya imam (khalifah) itu laksana perisai yang (orang orang) akan berperang dibelakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya. Jika seorang khalifah memerintahkan supaya takwa kepada Allah ‘Azza wa jalla dan berlaku adil, maka ia (khalifah) mendapatkan pahala karenanya; dan jika ia memerintahkan selain itu, maka ia akan mendapatkan siksa.” (HR Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’I, Abu Dawud, Ahmad). Wallahu a’lam bishawaab.




![IMG-20250117-WA0032[1]](https://radarsulawesi.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250117-WA00321-300x178.jpg)









